Menteri Jokowi Pensiun Kini Dapat Jaminan Kesehatan yang Ditanggung APBN

Oleh Meiliza laveda - korporat.com
18 Oktober 2024 12:41 WIB
Para menteri yang pensiun kini mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan yang ditanggung APBN. (Foto: Sekretariat Kabinet)

KORPORAT.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden tentang Jaminan Pemeliharan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara.

Melalui aturan ini, Jokowi menjamin kesehatan para menterinya setelah pensiun pada 20 Oktober 2024.

"Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan," bunyi Pasal 1 Perpres No. 121 Tahun 2024.

Jaminan pemeliharaan kesehatan ini juga diberikan kepada pasangan sah menteri yang bersangkutan dan tercatat dalam administrasi menteri negara.

Menurut Pasal 3 ayat 1, disebutkan bahwa jaminan pemeliharaan kesehatan itu dilakukan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan biaya.

Jokowi Sempat Ketar-ketir saat Dolar Amerika Tembus Rp16.200

Dua Kategori Menteri yang Dapat Jaminan Kesehatan

Menurut Perpres No. 121 Tahun 2024, ada dua kategori menteri yang mendapatkan jaminan kesehatan setelah pensiun.

1. Menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 tahun dan sudah memiliki suami/istri, diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama dua kali masa jabatan.

2. Menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 tahun atau lebih dan sudah memiliki suami/istri, diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.

Manfaat jaminan pemeliharaan yang diberikan berupa pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi medis.

Aturan itu disahkan dan mulai berlaku pada 15 Oktober 2024.

Jokowi Tanda Tangani Revisi UU Kementerian

Kriteria Menteri yang Tak Dapat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Namun, jaminan pemeliharaan kesehatan tidak diberikan kepada menteri yang tercantum dalam Pasal 7 Perpres No. 121 Tahun 2024. Pertama, menteri yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kedua, menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehata ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ketiga, menteri yang mengundurkan diri karena mendapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//