BEI Ikut Dalami Dugaan Manipulasi Lapkeu Indofarma dan Kimia Farma

Bursa Efek Indonesia. (Dokumen Fakta.com/Issa Almawadi)
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - PT Indofarma Tbk dan PT Kimia Farma Tbk, tengah diterpa kabar kurang sedap. Anggota holding BUMN Farmasi dalam dugaan manipulasi (window dressing) laporan keuangan atas hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Alhasil, kabar tersebut telah sampai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dalam Analisa lebih lanjut. Fakta itu disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, Kamis (6/6/2024).

Nyoman menjelaskan, dalam rangka menyelenggarakan perdagangan wfek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa melakukan pemantauan atas kewajiban penyampaian informasi oleh perusahaan tercatat, maupun atas informasi yang beredar di publik.

"Sehubungan dengan informasi terdapat indikasi terjadinya fraud pada Indofarma berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Bursa telah melakukan permintaan penjelasan kepada perseroan," kata Nyoman.

Kasus Fraud Resmi Masuk Kejagung, Indofarma Juga Bermasalah dengan Utang

Namun, Nyoman bilang, sampai dengan saat ini Indofarma belum menyampaikan laporan keuangan tahunan 31 Desember 2023. Sementara berdasarkan laporan keuangan tahunan 31 Desember 2020, 2021 dan 2022 Perseroan memperoleh opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) dari KAP Hendrawinata Hanny Erwin dan Sumargo.

"Bursa sedang melakukan analisis lebih lanjut atas penyajian laporan keuangan yang telah disampaikan oleh Indofarma dan senantiasa memantau pemberitaan atas hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh Jaksa Agung," tutur Nyoman.

Sebelumnya, Corporate Secretary Indofarma, Warjoko Sumedi membenarkan bahwa BPK telah menyeragkan LPH investigatif atas dugaan window dressing laporan keuangan perseroan ke BPK. Dalam hal ini, laporan keuangan yang dimaksud mulai 2020 sampai semester I-2023.

BPK Temukan Dugaan Penyimpangan di PT Indofarma, Kerugian Negara Rp371 Miliar

Di sisi lain, Kimia Farma baru menyampaikan laporan keuangan tahunan 31 Desember 2023 pada 1 Juni 2024. Menurut Nyoman, berdasarkan laporan yang disampaikan diketahui bahwa Perseroan mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari KAP Hendrawinata Hanny Erwin dan Sumargo.

Adapun lebih lanjut dijelaskan bahwa basis opini WDP tersebut sehubungan dengan auditor belum memperoleh bukti yang cukup dan memadai mengenai penyesuaian saldo persediaan dan utang usaha pada salah satu entitas anak, PT Kimia Farma Apotek.

"Bursa sedang melakukan analisa lebih lanjut apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan Kimia Farma dalam penyajian laporan keuangan," kata Nyoman menjelaskan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//