Biayai Perumahan, Surat Utang Sosial Hadir Perdana di Pasar Modal

Ilustrasi. (Dokumen Bank Indonesia)
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - Surat utang berwawasan sosial resmi hadir di pasar modal Indonesia. Jenisnya, obligasi dan sukuk.

Instrumen investasi ini merupakan efek bersifat utang dengan alokasi dana hasil penerbitannya untuk membiayai kegiatan bisnis yang memiliki dampak sosial. Merujuk kepada POJK No.18 Tahun 2023, kegiatan usaha berwawasan sosial yang dapat dibiayai oleh obligasi ini salah satunya yaitu perumahan yang terjangkau.

Dalam kehadiran perdana, obligasi dan sukuk sosial dirilis PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF dengan dukungan Bank Pembangunan Asia atau Asian Development Bank (ADB). Rinciannya, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 Rp500 mIliar dengan suku bunga 6,90% tenor 5 tahun.

Serta, Sukuk Musyarakah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 Rp200 mIliar dengan imbal hasil 6,90% tenor 5 tahun.

Peminat Surat Utang Negara Masih Besar, Penawaran Masuk Rp48,71 Triliun

Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo menyampaikan, perseroan akan menggunakan dana obligasi dan sukuk tersebut untuk membiayai kembali kegiatan pembiayaan perumahan dan permukiman untuk meningkatkan kepemilikan rumah dan meningkatkan ketersediaan proyek perumahan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Khususnya untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang telah disalurkan sejak tahun 2018 oleh SMF," ujar Ananta, pekan lalu.

Ananta menyebut, tujuan itu sejalan dengan POJK No.18 Tahun 2023, Tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan, dimana pembiayaan dalam rangka mendukung program FLPP dapat diformalkan dalam instrumen investasi yang berkelanjutan (sustainable).

Sebagai tambahan informasi, ada perbedaan surat utang sosial dengan obligasi konvensional. Salah satunya pada parameter penggunaan dana obligasi sosial penggunaan dananya terbatas pada pembiayaan berwawasan sosial.

Tanggung PPN Rumah, Pemerintah Harap Bisa Jaga Daya Beli Masyarakat

Selain itu, terkait kerangka penerbitan (bonds frameworks) obligasi sosial wajib memformalkan kerangka penerbitan yang sesuai dengan standar tertentu yang telah berlaku. Serta, dari sisi parameter peninjauan eksternal, kerangka dan underlying penerbitan obligasi sosial harus ditinjau oleh peninjau eksternal yang independen.

Tak hanya itu saja, dilihat dari parameter pelaporan, emiten obligasi sosial memiliki komitmen terhadap pelaporan yang terdiri dari realisasi penggunaan dana, pencapaian realisasi kegiatan bisnis yang dibiayai serta dampaknya. Kemudian, dari segi perubahan status, underlying obligasi sosial yang tidak memenuhi kriteria sebagai portfolio berwawasan sosial harus dialokasikan kembali ke portfolio berwawasan sosial lainnya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//