Emiten Curang dan Salah Saji Lapkeu, Saham Langsung Kena Suspensi

Bursa Efek Indonesia. (Tangkapan layar Youtube idx_bei)
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merilis surat edaran baru mengenai ketentuan suspensi efek. Surat tertanda dua direksi BEI, Sunandar dan I Gede Nyoman Yetna itu menetapkan empat kriteria dalam menerapkan aturan tersebut.

Salah satunya mengenai keterbukaan informasi. Di sini, ada dua poin yang patut menjadi perhatian perusahaan terbuka (emiten).

Antara lain, indikasi dan/atau bukti kecurangan atas laporan keuangan. Serta kesalahan saji informasi dalam laporan keuangan.

Perlindungan Investor Saham Baru IPO, Bursa Hanya Bisa Suspensi?

Kriteria kedua mengenai keraguan atas kelangsungan usaha (going concern). Terutama jika emiten gagal bayar atas kewajibannya ke pihak lain dan adanya putusan pengadilan yang berdampak material.

Termasuk, jika emiten tidak dapat menjalankan aktivitasnya dengan normal sehingga berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha ke depan.

Harga Naik 203 Persen, Saham Rumah Sakit Dato Tahir Kena Suspensi Bursa

Kriteria ketiga mengenai kondisi lain yang dapat menyebabkan suspensi efek. Mulai dari tidak memenuhi ketentuan peraturan bursa, adanya pencabutan izin oleh instansi berwenang selain izin usaha, hingga kejadian material anak usaha yang berdampak pada emiten.

Adapun kriteria terakhir adalah going concern emiten untuk pertimbangan bursa dalam melakukan pencabutan suspensi.

Sebagai informasi, surat edaran BEI ini telah berlaku mulai 1 Maret 2024.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//