Lelang SUN Lagi, Pemerintah Kembali Incar Dana Maksimal Rp36 Triliun

Ilustrasi. (Dokumen Bank Indonesia)
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - Pemerintah kembali menggelar lelang surat utang negara (SUN) untuk memenuhi target pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024. Kali ini, melibatkan tujuh seri SUN yang akan berlangsung Rabu, 28 Maret 2024.

Mengutip keterangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Jumat (22/3/2024), seri SUN yang akan dilelang antara lain SPN12240628 dan SPN12250314. Kemudian ada lima seri FR, di antaranya FR0101, FR0100, FR0098, FR0097, dan FR0102.

Secara rinci, SPN03240613 dan SPN12250314 menawarkan tingkat kupon diskonto. Sementara kupon FR0101 dan FR0102 sebesar 6,875%, FR0100 berkupon 6,625%, serta FR0098 dan FR0097 berkupon 7,125%.

Lelang Surat Utang untuk APBN 2024, Pemerintah Incar Rp36 Triliun

Dari proses lelang itu, pemerintah menetapkan target indikatif Rp24 triliun dengan target maksimal Rp36 triliun.

Seperti yang sudah-sudah, penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah Peroleh Pinjaman Rp 24 Triliun dari Hasil Lelang 7 Seri Surat Utang

Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000.

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//