OJK Cabut Izin Usaha Manajer Investasi Milik Yusuf Mansur
KORPORAT.COM, Jakarta - Salah satu jaringan bisnis milik Jam’an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur, mendapat sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bisnis yang dimaksud adalah PT Paytren Aset Manajemen (PAM).
OJK mencabut izin usaha PAM karena terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. Rinciannya,
1. Kantor tidak ditemukan;
2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu;
4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
5. Tidak memiliki Komisaris Independen;
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022;
Pasar Modal Masih Penuh Kasus, OJK Tebar Berbagai SanksiOJK pun menegaskan, dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah tersebut di atas, maka PAM;
- Dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah;
- Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalamkegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada);
- Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);
- Diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan
- Dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.
Kartini di Pasar Modal, Jumlah dan Nilai Asetnya Makin MembesarSebagai informasi, mengutip Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi OJK, PAM mendapat izin manajer investasi pada 24 Oktober 2017 dengan modal dasar Rp25 miliar dan modal disetor Rp17,65 miliar.
Di sini, Yusuf Mansur merupakan pemiliki 94% saham PAM dan sisanya 6% dimiliki Deddi Nordiawan. Adapun dalam keterangan itu, PAM memiliki tiga produk reksa dana di antaranya, reksa dana syariah PAM Syariah Campuran Dana Daqu, Reksa Dana Syariah PAM Syariah Likuid Dana Safa, dan Reksa Dana Syariah PAM Syariah Saham Dana Falah.
Komentar (0)
Login to comment on this news