Perlindungan Investor Saham Baru IPO, Bursa Hanya Bisa Suspensi?

Ilustrasi. (Dokumen Fakta.com/Putut Pramudiko)
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - Para investor harus lebih sabar untuk meraup cuan dari saham PT Bersama Mencapai Puncak Tbk (BAIK). Pasalnya, sejak perdagangan perdana pada 15 Februari 2024, harga saham pemilik produk Ayam Nelongso ini malah bikin 'boncos'.

Hingga 23 Februari 2024, angkanya tersisa Rp101 atau anjlok 63,67% dari harga perdana Rp278. Kondisi itu bahkan membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah suspensi atas saham BAIK.

Tercantum dalam surat tertanda Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari, suspensi saham BAIK mulai berlaku sejak Senin (26/2/2024).

Alasan BEI, "Sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan."

Saham BAIK 'Nelongso', Masuk UMA karena Harga Anjlok 52 Persen

BEI dalam surat itu juga menjelaskan, penghentian sementara perdagangan BAIK tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Menurut BEI, tujuan suspensi saham BAIK, untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya.

"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," tambah BEI.

Perlindungan investor atas saham baru IPO

Sejatinya, suspensi kerap menjadi pilihan BEI sebagai bagian dari perlindungan investor dalam rangka cooling down perdagangan efek tertentu. Selain untuk yang turun signifikan, suspensi juga dilakukan jika suatu efek naik signifikan.

Namun dalam persoalan saham BAIK yang belum lama masuk ke perdagangan bursa, bagaimana sebenarnya proses perlindungan investor sebelum akhirnya suatu saham resmi tercatat dan bisa diperdagangkan?

Harga Naik 203 Persen, Saham Rumah Sakit Dato Tahir Kena Suspensi Bursa

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna pernah menyampaikan, pihaknya telah meminta calon perusahaan tercatat (emiten) untuk menyampaikan research report pada saat proses permohonan pencatatan.

Riset itu akan digunakan sebagai proses evaluasi Bursa serta tidak untuk dipublikasikan kepada pihak lain.

Selanjutnya setelah tecatat, kata Nyoman, Bursa meminta emiten untuk menyampaikan research report sebanyak dua kali setelah tercatat di Bursa, yaitu pada 6 bulan dan 12 bulan setelah tercatat.

"Hal tersebut juga telah Bursa mintakan secara tertulis kepada Anggota Bursa yang menjadi penjamin emisi dari calon emiten, dan mulai berlaku kepada calon emiten yang menyampaikan dokumen permohonan pencatatan setelah 15 Agustus 2023," kata Nyoman belum lama ini.

Adapun emiten yang diwajibkan atas ketentuan tersebut baru listing pada Januari 2024. "Dengan demikian belum terdapat emiten yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan research report tersebut," tutur Nyoman.

Lepas dari Suspensi, Saham Happy Hapsoro dan Tommy Soeharto Amblas Berjamaah

Sebagai tambahan informasi, research report disajikan sekurang-kurangnya meliputi antara lain profil perusahaan, analisa mikro - makro, prospek usaha, kinerja keuangan, metode penilaian, hasil penilaian dan hal-hal lain yang relevan.

Research report juga menggunakan paling sedikit dua metode penilaian yang akurat dan objektif dengan mempertimbangkan pendekatan, metode dan prosedur penilaian yang sesuai dengan definisi nilai dan karakteristik serta kegiatan usaha perusahaan.

Nyoman menambahkan, research report yang disampaikan kepada Bursa tersebut tidak disertai rekomendasi buy/sell maupun kesimpulan overvalue/undervalue.

"Hasil penilaian dari analis memberikan gambaran atas kewajaran harga saham perusahaan dan sebagai dasar Bursa melakukan evaluasi dan pemantauan perusahaan," ucap Nyoman.

Selain itu, research report diharapkan dapat meningkatkan market attractiveness dan exposure perusahaan yang baru tercatat kepada publik.

Lantas, berkaca pada kondisi saham BAIK, apakah langkah Bursa ini efektif untuk menghindari kerugian investor di pasar modal?

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//