#minerba
Pemerintah Tetapkan 6 Tambang yang Bisa Dikelola Ormas Agama, Ada Bekas Adaro
Total WIUPK yang disiapkan ada enam.
Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang, Begini Ketentuannya
Aturan lebih rinci tertuang dalam pasal 83A.
Total WIUPK yang disiapkan ada enam.
Aturan lebih rinci tertuang dalam pasal 83A.