Tax Holiday Diperpanjang Sampai 2025, Buat Apa ?

Oleh Aria Indra Darmawan - korporat.com
04 November 2024 21:00 WIB
Ilustrasi tax holiday (sumber : Freepik)
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia memperpanjang fasilitas tax holiday hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020.

Dikutip dari laman Kementerian PANRB, Senin (4/11/2024), perpanjangan fasilitas itu bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi asing ke Indonesia di tengah penerapan pajak minimum global 15% oleh berbagai negara.

Beban Pajak Turun, Laba Bank Milik Harry Tanoe Naik 48,4 Persen

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, menekankan tax holiday bisa mendukung aliran investasi asing ke Indonesia.

"Tax holiday memiliki peran sangat penting dan proporsinya besar terhadap investasi yang masuk, yakni di atas 25 persen," kata Rosan di Jakarta.

Selain itu, lanjut dia, penerapan global minimum tax (GMT) dengan tarif 15% di 100 negara lebih, menjadi pertimbangan untuk perpanjangan insentif pajak.

BKPM, lanjut Rosan, juga aktif memberikan sosialisasi kebijakan pajak minimum kepada calon investor asing. Meskipun demikian, Rosan menegaskan bahwa pemerintah Indonesia telah mempersiapkan insentif alternatif guna tetap menjaga daya tarik investasi asing.

“Kita telah melakukan penyesuaian sehingga tax holiday 15 persen ini bisa dikompensasi dalam bentuk insentif lain,” kata dia.

Menurut Rosan, dengan adanya tax holiday, Indonesia dapat menawarkan insentif yang bersaing untuk mendorong investasi dalam negeri walaupun kebijakan GMT menjadi tantangan baru di tingkat global. 

Penerimaan Pajak Terus Melambat, Hingga 15 Maret Terkumpul Rp342,8 Triliun

“Jika Indonesia tidak memungut pajak ini pada perusahaan asing, negara asal perusahaan tersebut yang akan melakukannya,” kata dia.

Rosan juga menambahkan bahwa kebijakan perpanjangan ini berlaku tidak hanya untuk perusahaan asing, tetapi juga memungkinkan perusahaan domestik untuk tetap mengajukan tax holiday. 

Dengan demikian, lanjut Rosan, pemerintah berharap kebijakan ini bisa memberikan dampak positif bagi pertumbuhan investasi di sektor ekonomi, baik dari domestik maupun asing.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//