OJK Cabut Izin Usaha Investree
KORPORAT.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut Izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree). Pencabutan ini dilakukan melalui keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024.
Dikutip dari laman OJK, Selasa (22/10/2024), pencabutan ini dilakukan karena Investree melanggar ekuitas minimum dan peraturan lainnya dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kemudian, OJK menilai kinerja Investree memburuk serta mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi.
Mau Tahu Tren Investasi ESG di Pasar Modal? Simak Penjelasan OJK Berikut Ini!Sebelum mencabut izin usaha Investree, Ismail berkata pihaknya berupaya untuk melakukan pendekatan kepada pengurus dan pemegang saham perusahaan untuk melakukan beberapa hal, seperti memenuhi kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan investor strategis yang kredibel, serta memperbaiki kinerja dan mematuhi peraturan yang berlaku.
OJK juga meminta mereka untuk berkomunikasi dengan Ultimate Beneficial Owner (UBO) terkait kepemilikan Investree.
Kemudian, OJK juga telah memberikan sanksi administratif secara bertahap, antara sanksi peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Pada akhirnya, OJK menjatuhkan sanksi tegas karena tak ada perbaikan dari pengurus dan pemegang saham.
“Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ismail.
Selain mencabut izin usaha, OJK juga melakukan langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar aturan terkait kasus Investree. Langkah pertama, OJK melakukan penilaian ulang pihak utama (PKPU) terhadap mantan CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, dengan hasil tidak lulus, sehingga ia dilarang menjadi pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan.
OJK menegaskan bahwa hasil PKPU tersebut tidak menghapus tanggung jawab Adrian atas dugaan tindak pidana yang terkait dengan pengelolaan Investree. Selain itu, OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Ismail berkata, OJK memblokir rekening bank milik Adrian, melacak asetnya di lembaga jasa keuangan untuk pemblokiran, serta berupaya memulangkan ke Indonesia. OJK juga mengambil tindakan lainnya terhadap Adrian dan pihak-pihak yang terlibat dalam masalah Investree.
Komentar (0)
Login to comment on this news